Badan Kehormatan DPRD Sergai Nyatakan Mosi Tak Percaya belum Penuhi Unsur  Kode Etik Tata Beracara

Badan Kehormatan DPRD Sergai Nyatakan Mosi Tak Percaya belum Penuhi Unsur  Kode Etik Tata Beracara

SERDANG BEDAGAI,(PAB) ----

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) James Hotlan Pangaribuan, SE menyatakan, surat mosi tidak percaya belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara.

Dijelaskan James kepada Wartawan, setelah menerima disposisi surat mosi tidak percaya dari Ketua DPRD pada tanggal 30 Juni 2021, maka sesuai tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD dilakukan rapat pembahasan terkait Mosi tidak percaya tersebut.

"Rapat pertama pada Rabu tanggal 30 Juni 2021, rapat kedua pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 dan rapat ketiga pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021," Demikian disampaikan Ketua BKD DPRD Sergai, James Hotlan Pangaribuan, SE saat dikonfirmasi wartawan melalui  pesan singkat WhatsApp, Selasa (13/7) sore.

Dalam keterangan pesan WhatsApp nya ketua BKD  DPRD Sergai ini menyampaikan
setelah melakukan pembahasan dan menerima masukan dari kelompok pakar DPRD, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyimpulkan sebagai berikut, surat mosi tidak percaya tersebut belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara. 

Oleh sebab itu sebut James, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sergai belum dapat menggunakan tugas dan kewenangannya untuk menindaklanjuti surat mosi tidak percaya tersebut.

" Untuk itu Badan Kehormatan mengembalikan surat mosi tidak percaya ke Sekretariat DPRD Sergai, tutup James Hotlan Pangaribuan.(Bambang)

Berita Lainnya

Index